Sabtu, 28 Januari 2017

Mendesain HR Service

Selain menjalankan kebijakan, salah satu fungsi manajemen SDM (Sumber Daya Manusia) juga menjalankan fungsi pelayanan terkait dengan implementasi dari kebijakan SDM tersebut. Dalam program pengelolaan terkait dengan HR Service tersebut, perusahaan harus dapat memastikan bahwa pengelolaan terkait dengan jasa layanan tersebut dapat berjalan dengan tepat.

Untuk dapat meningkatkan kualitas layakan unit HR, tidak ada salahnya bagi perusahaan untuk mendesain Sistem HR Service yang tepat. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dipergunakan  oleh perusahaan dalam mendesain Sistem HR Service yang tepat untuk dijalankan.

(1) Desain Organisasi Unit HR
Bagaimana perusahaan menjalankan desain unit HR. Beberapa perusahaan menempatkan unit HR sebagai unit pelayanan, Apabila demikian, maka perusahaan harus memuat informasi yang terkait dengan penjelasan tanggung jawab dan detail pekerjaan (dapat termuat dalam SOP) yang bermanfaat untuk dapat mendeskripsikan detail pekerjaan yang akan dijalankan tersebut.  Namun untuk jenis perusahaan yang menetapkan fungsi HR hanya sebagai penetapan kebijakan saja, maka unit pelayanan HR didetailkan dalam fungsi dan tanggung jawab dari kepala unit kerja terkait lainnya.

(2) Fasilitas IT
Penerapan HRIS adalah bagian penting yang dapat dijalankan oleh perusahaan untuk dapat meningkatkan aspek pelayanan HR dalam perusahaan.  Dalam beberapa kondisi pengelolaan atas HR Service dapat dijalankan oleh sistem yang kemudian dapat diakses oleh seluruh karyawan perusahaan.  Unsur kecepatan dan keakurasian adalah menjadi hal positif apabila menggunakan fasilitas ini.

Apapun desain yang perusahaan pilih dalam mendesain HR Service, itu adalah keputusan perusahaan dengan selalu mempertimbangkan faktor baik dan buruknya.  Untuk lebih meningkatkan nilai dan fungsi Sistem Manajemen Perusahaan, perusahaan dapat menggunakan referensi eksternal yang tepat untuk dapat meningkatkan Sistem Manajemen SDM dalam perusahaan Anda tersebut? (amarylliap@gmail.com, 08129369926)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar